“Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan, informasi dan telekomunikasi yang mampu menunjang dan memantapkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
MISI :
Meningkatkan kapasitas, kualitas, dan aksesibilitas pelayanan perhubungan, informasi dan telekomunikasi yang memenuhi standar pelayanan.
Mewujudkan sistem transportasi yang aman, lancar, tertib, nyaman dan efiesien.
Mengembangkan sistem informasi, telekomunikasi dan media massa daerah.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam bidang perhubungan, informasi dan telekomunikasi.
Setelah sukses pada lomba pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Pengemudi asal Kabupaten Grobogan, Slamet Sasmito dari PO. Pambudi Jaya, berhasil meraih juara II pada pemilihan AKUT tingkat Nasional pada tanggal 1 – 5 Agustus 2010 di jakarta.
Penghargaan atas keberhasilan Slamet Sasmito meraih juara II AKUT tingkat nasional telah diberikan secara langsung oleh Kementrian Perhubungan RI yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan, pada 17 September 2010 di Jakarta. Dimana hadiahnya berupa trophy, piagam, dan travel check sebesar 4 juta rupiah.
Pada acara pemberian hadiah tersebut Slamet Sasmito didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Grobogan, Drs. Bambang Panji A.B. dan dari pihak Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah, Agus Budi.P.
Inpres No 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu
Kepmen Perhubungan No : KP 231 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H)
Kep Ditjen Perhubungan Darat No. Sk.1612/AJ.201/DRJD/2010 tentang Pos Koordinasi (Posko) Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu
WAKTU PENYELENGGARAAN : Hari Raya Idul Fitri 2010 H (1431 H), diperkirakan jatuh pada tanggal 10 dan 11 September 2010, sehingga pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431H) dimulai pada tanggal 3 September 2010 (H-7) sampai dengan 18 September 2010 (H+7)
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maka Undang-Undang yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dinyatakan tidak berlaku. Terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar yang dibawa dalam UU No 22 Tahun 2009 ini.
Dasar Pembentukan Organisasi : Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Susduk dan Tugas Pokok Lemtekda dan BPPT Kabupaten Grobogan. Perbup No 30 Th 2008 tentang Tupoksi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Grobogan
Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Grobogan Alamat : Jl. Raya Purwodadi - Solo No. 151 Toroh, Grobogan, Jawa Tengah Kode Pos : 58172 Telepon / Fax : (0292) 422195 Email : dishubinfokom@grobogan.go.id